Pengertian, Jenis, Hukum Pemantulan Cahaya |Pemantulan (refleksi) adalah
beloknya cahaya karena mengenai sebuah permukaan. Peristiwa pemantulan
merupakan salah satu sifat dari cahaya. Cahaya merambat lurus akan
memantul jika mengenal semua permukaan benda tanpa terkecuali.
Pemantulan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemantulan teratur
danpemantulan baur (difus). Pada suatu benda halus dan rata (secara
optis), cahaya akan dipantulkan secara sejajar atau teratur sehingga
dinamakan pemantulan teratur. Ini yang terjadi pada cermin atau kaca.
Sebaliknya, pada permukaan yang kasar dan tidak rata, cahaya akan
dipantulkan secara menyebar, acak, dan tidak sejajar (teratur) sehingga
dinamakan pemantulan difus atau baur. Pemantulan difus terjadi pada
permukaan kertas, kayu, atau plastik.
Pengertian, Jenis, Hukum Pemantulan Cahaya
Hukum Pemantulan Cahaya
Pada
pemantulan cahaya, berlaku seperangkat hukum yang disebut hukum
pemantulan cahaya.Rumusan hukum pemantulan tersebut berbunyi:
Sinar datang, sinar pantul, dan garis normal berpotongan pada satu titik dan berada pada satu bidang datar.
Sudut datang (I) sama dengan sudut pantul (r).
Sinar
datang adalah sinar yang menuju ke cermin, sinarpantul adalah sinar
hasil pemantulan oleh cermin dan meninggalkan cermin, dan garis normal
adalah garis yang tegak lurus dengan permukaan cermin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar